Minggu, 18 November 2012


pengantar perpajakan


A. Pengertian Perpajakan

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

                Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa apa – apa yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

B. fungsi Pajak

Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi budgetair
    Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya.

2. Fungsi mengatur (regulered)
 Pajak sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam              bidang sosial dan ekonomi.


C. ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

                Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
b. Menigkatakan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
c. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.

 Dasar hukum
                Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.

Tahun Pajak
                Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahu pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Cara menentukan suatu tahun adalah sebagai berikut:

 Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
 Pembukaan dimulai 1 januari 2012 dan berakhir 31 desember 2012, disebut tahun pajak 2012.

 Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
 Pembukuan dimulai 1 juli 2012 dan berakhir 30 juni 2013.


 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

                Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya.

 Fungsi NPWP
                Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksaan administrasi perpajakan.

 Pencantuman NPWP
                Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

 Pendaftran NPWP
                Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem assessment, wajib pajak mendaftrkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor pokok Wajib Pajak.

 
Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP apabila:

1. Dilakukan permohonan pengapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli ahli waris nya apabila wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

2. Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

3. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

 Format NPWP
 NPWP terdiri dari 15 digit , yaitu Sembilan digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan enam digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

 
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

                Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang ada dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang , mengimpor, mengekspor, melakukan usaha perdagangan , memanfaatkan barang tidak mewujudkan dari luar daerah.

                Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.


 Fungsi pengukuhan PKP
1. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan
2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak pertambahan NIlai dan Pajak atas penjuala Atas Barang Mewah.
3. Pengawasan administrasi perpajakan.

 
Surat Pemberitahuan (SPT)

 Pengertian SPT
                SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta pembayran pajak , objek pajak dan/atau bukan oleh objek pajak , dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

 Fungsi SPT
                Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atua melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Jenis SPT
                Secara garis besar dibedakan menjadi dua,yaitu surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Batas waktu penyampaian SPT
1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. Untuk surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghsilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
                Wajib Pajak dapat memperpajang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama dua bulan sejak baas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan..

Sanksi terlambat atau tidak Menyampaikan SPT
                Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
1. Rp 500.000 untuk Surat pemberitahuan Masa Pajak
2. Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
3. Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
4. Rp 100.000 untuk Surat Pemberitauan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak

Pengertian 
                Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayararan yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan.

Fungsi SSP
                SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.




 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)


Pengertian

                surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak , jumlah kekeurangan pajak, besarnya sanksi administrasi , dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Penerbitan SKKB
SKKB Diterbitkan apabila:
1. Berdsarkan hasil pemeriksaan atau ketrangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
2. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.


Fungsi SKPKB :
1. Koreksi atas jumlah yang trutang menurut SPT-nya.
2. Sarana untuk mengenakan sanksialat untuk menagoh pajak



Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


Pengertian

                Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.


Penerbitan SKPKBT

                Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diklakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar.

 Fungsi SKPKBT
1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.\
2. Sarana untuk mengenakan sanksi.
3. Alat untuk menagih pajak.


Sanksi SKPKBT

                Jumlah kekurangan pajak yang teutang dalam SKPBT , ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan pajak tersebut.


Jangka waktu penerbitan SKPKBT

                Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa pajak , bagian tahun pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jmlah pajak yang terutang seelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, Direktur Jenderal Pajak dapat memerbitkan SKPKBT.

 Surat Ketetetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)


Pengetian


                Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.


Penerbitan SKPLB

                SKPLB diterbitkan setelah dialkukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Fungsi SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayarn pajak.




 Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)



Pengertian
                surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.




Surat Tagihan Pajak (STP)


Pengertian 
                Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bagian dan/atau denda.


Penerbitan SPT

STP diterbitkan apabila:
1. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
3. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Fungsi STP
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak.
2. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
3. Alat untuk menagih pajak.